seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Diduga Ingin Transaksi, Pengedar Sabu Duluan Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 06-01-2024,   jam 11:27:07
Terduga pelaku pemilik narkoba saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pemilik narkoba saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, MUARA TEWEH – Perang terhadap narkoba terus dibuktikan Polres Barito Utara, hal tersebut dibuktikan dengan kembali menangkap terduga pelaku pengedar pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.

Dimana mereka menangkap AJ (21) Jalan Cendrawasih, Desa Puruk Cahu, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) yang ingin bertransaksi di pinggir Jalan Artomoro, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

“Pengungkapan ini atas laporan masyarakat sering terjadi transaksi di deoan warung pinggir Jalan Artomoro. Penyelidikan kami mencurigai seseorang dan saat penggeledahan badan petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 5,04 gram brutto,” ucap Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas AKP Sugiya.

Sementara itu secara terpisah, Kasat Resnarkoba AKP Arie Indra Susilo menyampaikan bahwa sampai sekarang masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan terduga pelaku pengedar.

“Belum bisa dipastikan barang dari mana dan mau dijual kemana karena masih pemeriksaan. Kita terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba ini,” ungkapnya.

Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. (sb)