seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Lima Paket Sabu Gagal Edar di Palangka Raya

by Redaksi - Tanggal 12-01-2024,   jam 04:27:41
Pelaku SR (37) dan barang bukti narkotika yang berhasil diringkus aparat kepolisian, Kamis (11/1/2024). (FOTO:ISTIMEWA) Pelaku SR (37) dan barang bukti narkotika yang berhasil diringkus aparat kepolisian, Kamis (11/1/2024). (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Seorang pria berinsial SR diringkus aparat kepolisian karena kedapatan memiliki dan menyimpan sejumlah paket narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan itu dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Lelaki berusia 37 tahun diamankan diamankan di Jalan Dr. Murjani, Gang Rahayu, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (11/1/2024) malam.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengungkapan, bahwa penindakan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Tidak butuh waktu lama, setelah mendapatkan informasi akurat mengenai identitas pelaku dan aktivitas yang dilakukannya kami berhasil meringkusnya,” katanya, Jumat (12/1/2024).

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan yang turuti didampingi sejumlah perangkat masyarakat setempat, pihaknya mendapati barang bukti kurang lebih sebanyak lima paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,58 gram.

“Dengan terbuktinya atas kepemilikan barang haram tersebut, pelaku SR akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (rk/sb)