Aparat kepolisian melakukan penyegelan lokasi pengungkapan penjualan tabung gas elpiji subsidi tanpa izin. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 yang diduga tidak memiliki izin penjualan atau izin usaha berbadan hukum.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengatakan, ratusan tabung gas subsidi tersebut diamankan dari seorang berinisial ST (37) di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah, Kabupaten Kotim.
"Tabung gas elpiji ini diamankan anggota Polres Kotim pada Jumat (12/1/dan 2024) sekitar pukul 15.06 sore hari," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
Pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya ada yang menjual tabung elpiji 3 kilogram tanpa izin, dari informasi tersebut pihaknya langsung makukan penyelidikan.
"Saat kami melakukan penyelidikan kami melihat ada warga yang datang ke tempat ST membeli tabung gas elpiji 3 kilogram sebanyak 14 tabung," ungkapnya.
Kemudian dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan menyelidiki bahwasanya pelaku ST tidak memiliki usaha yang berbadan hukum serta ditemukannya 120 tabung gas masih berisi dengan ukuran 3 Kilogram, 86 tabung gas kosong serta mengamankan 14 tabung dari pembeli tersebut.
"Harga pertabung dijual dengan harga Rp 35 ribu. Selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Kotim untuk proses lebih lanjut,” ucapnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Sub Pasal 53 huruf d Jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (f1/sb)