Dua pelaku terduga pengendar sabu ditangkap. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Jajaran Polsek Parenggean berhasil meringkus dua pemuda yang terduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Sabtu (31/1/2024).
Pria berinisial DH (30) dan ES (36) ketika polisi menerima laporan masyarakat adanya dugaan sebuah rumah dijadikan lokasi transaksi narkoba. Anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke dua pelaku tersebut.
Tersangka DH (30) dan ES (36) tertangkap di TKP rumah pondok Jalan Salak, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 13:25 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean Iptu Rahmad Tuah membenarkan bahwa pihaknya berhasil melakukan pengeledaan dan disaksikan langsung oleh kepala desa setempat.
"Hasil penggeledahan ditemukan 7 bungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 3,50 gram dan 1 buah botol plastik bening bekas tempat kabel USB dengan tutup warna putih," kata Iptu Rahmad Tuah di Sampit, Senin (15/1/2023).
Selain itu lanjutnya, ada juga barang bukti lainnya satu unit Handphone Realme C20 Wama iron grey, Unit Handphone Vivo 1820 Warna Fusion black, dua pak plastik klip, dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan warna putih sebagai alat bantu takar.
"Selanjut nya terlapor dan barang bukti di aman kan ke Polsek Parenggean untuk proses lebih lanjut," tukasnya. (f1/sb)