Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahiddin ketika memperlihatkan knalpot brong yang diamankan dari pengendara. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya berupaya membuktikan komitmennya dalam memberantas penggunaan knalpot brong di wilayah hukum kerjanya.
Polantas berupaya untuk menciptakan zero knalpot brong guna terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) bagi pengguna jalanan jmum di Kota Palangka Raya ini.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin melalui Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto mengatakan, bahwa pihaknya akan menindak secara tegas terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Palangka Raya.
“Penggunaan knalpot brong ini tentunya sangat menganggu pengguna jalan raya. Dampaknya jelek, baik itu dari pengendara tersebut ataupun pengendara lainnya,” katanya, Selasa (16/1/2024) siang.
Lanjutnya, dengan menggunakan knalpot brong pasti para penggunanya memacu kendaraan berkecepatan tinggi dan hal itu berpotensi menjadi laka lantas. Upaya-upaya yang telah dilakuka jika ada pengendara menggunakan knalpot brong, kita berikan teguran dan wajibkan mengganti knalpot standar.
“Kita akan bikinkan surat pernyataan. Jika di bawah umur kita panggilan orangtua. Saat ini sudah ada ratusan lebih, knalpot yang sudah kita lepas dan disita. Rencananya kita bikinkan monumen nantinya di depan pos bundaran besar sebagai bentuk edukasi berbahaya jika menggunakan knalpot brong,” tegasnya.
Dengan menggunakan knalpot brong pasti melaju tinggi. Penggunanya rata-rata berusia mulai dari umur 17-25 tahun. Imbauan kepada anak sekolah, anak muda, ialah hindari penggunaan knalpot brong karena beresiko mengganggu pengguna jalan lain atas kebisingan dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Mengendarai menggunakan knalpot brong pasti dengan kecepatan tinggi. Harus waspada jiga dimusim penghujan seperti ini terlebih di malam hari, karena tentunya jalanan menjadi licin berpotensi kecelakaan,” pungkasnya. (rk/sb)