Personel Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan pengguna knalpot brong. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus memburu para pengguna knalpot brong dengan menggiatkan patroli simpatik di wilayah hukum kepolisian setempat.
Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sehingga personel Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 12.00 WIB melakukan patroli ke Jalan Tjilik Riwut, Yos Sudarso, Jenderal Achmad Yani hingga Jalan G Obos.
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas karena tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aiptu Surya Mardhani yang memimpin pelaksanaan patroli mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sejumlah pengguna knalpot brong diberikan tindakan berupa teguran tertulis secara simpatik.
“Pelanggar juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia menyerahkan knalpot tersebut kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan,” tandasnya. (sb)