Wakapolres Kobar, Kompol Kompol Wihelmus Helky didampingi anggotanya saat menunjukkan barang bukti dengan disaksikan tersangka. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN – Agen minuman keras jenis arak diringkus Polres Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (9/1/2024) siang di Jalan Pakunegara, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan.
Dari tangan tersangka Muhammad Efendi warga Arut Selatan tersebut polisi berhasil menyita 26 karung minuman beralkohol jenis arak dengan perkarungnya berisi 18 liter.
“Miras didapat dari daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalteng dengan harga Rp 387.000 per karung berisi 18 liter arak, kemudian dibawa ke Kobar untuk diedarkan dengan harga Rp 450.000,” ungkap Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dalam press conference, Rabu (17/1/2024).
Ia menyampaikan, dari tangan tersangka diamankan 26 karung minuman beralkohol jenis arak dengan perkarungnya berisi 18 liter, satu unit kendaraan roda empat jenis pick up merk wuling yang digunakan untuk mengangkut arak serta satu buat surat kendaraan bermotor roda empat jenis pick up merk Wuling.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di Rutan Polres Kobar serta pemeriksaan terkait siapa pembuat miras yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Perlindungan Kosumen dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar. (sb)