Pihak Kelurahan Menteng melakukan mediasi warga masalah akses jalan ditutup. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Sejumlah warga yang memiliki tanah di Jalan Menteng XXIV, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya merasa keberatan adanya dugaan penutupan badan jalan oleh satu warga bernama Agus, sebab warga kesulitan menuju tanah mereka.
Sehingga sejumlah masyarakat pun meminta bantuan kepada pihak Kelurahan Menteng untuk melakukan mediasi agar mendapatkan jalan titik temu, namun dari mediasi belum mendapatkan kesepakatan antara warga dan bapak Agus yang juga memiliki tanah di lokasi itu.
Lurah Menteng, Priyadi mengatakan, pihaknya hanya sekedar memfasilitasi mediasi antara dua belah pihak, yaitu Ibu Erni dan lainnya untuk bertemu bapak Agus.
Dan pertemuan kata Lurah belum mendapatkan kesempatan karena bapak Agus tidak bisa menerima pagar tersebut dibuka, sehingga disarankan untuk dilakukan mediasi kembali di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau tanah kaplingan itu pasti ada jalannya di depan, saya juga yakin kalau jalan itu dibuat lurus tidak akan ada masalah dan kemungkinan peta kesalahan dari awal. Bisa saja ada kelebihan tanah dari seberang jalan sehingga berbelok, tetapi dari pihak ibu Erni menyebutkan jalan semula lurus,” ungkap Priyadi usai memimpin mediasi kepada media ini, Kamis (18/1/2024).
Ia pun berharap, nantinya tidak sampai jalur hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena pihak ibu Erni hanya meminta berikan akses jalan bagi mereka.
“Sebenarnya tidak ada pencaplokan tanah, hanya masalah akses jalan ditutup, itu saja. Kita harapkan bisa selesai secara keluarganya dan namun memang tidak ada solusi kita hanya menyarankan secara pengadilan,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Eliana adik dari Erni mengungkapkan, SK walikota sudah tertata dan semua tanah kavling sudah memiliki jalan sendiri di depannya, namun belakangan ini tiba-tiba ada yang menutup jalan tersebut dengan dalil dirinya berdasarkan sertifikat yang diluarkan oleh BPN.
“Ini sungguh aneh dan penuh kejanggalan, kenapa BPN memberikan sertifikat tepat diatas jalan yang sudah berkavling. Kemudian kenapa bisa terpotong jalan dan sebagainya dan banyak hal yang aneh dan menurut saya nggak wajar,” kata wanita asli Kota Palangka Raya tersebut.
Dan untuk langkah selanjutnya, menurut Eliana akan membicarakan dengan pihak keluarga langkah selanjutnya. Yang anehnya, bapak Agus ini selalu menyerahkan permasalahan itu kepada pihak BPN, sehingga menjadi pertanyaan besar ada apa dalam kasus tersebut.
“Memang kita tadi disarankan pihak kelurahan untuk mempertayakan ke BPN, tetapi kita masih memikirkan itu dan rembukan dengan keluarga dan kalau memang tidak kita akan menempuh jalur hukum. Berat mana menaruh barang ditanah dia dan menutup akses jalan masyarakat, dan kita pun berharap pemerintah daerah memperhatikan sebab kita mempertanyakan SK walikota yang diberikan,” tukasnya.
Sementara itu dilain sisi, Agus mengungkapkan dirinya melakukan pemagaran bukan diatas tanah warga tetapi diatas tanah sendiri. Dirinya menyampaikan hasil mediasi memang belum menemukan titip temu.
“Umpamanya saya berikan akses 1 meter habis tanah saya, saya sendiri berdasarkan surat yang dikeluarkan BPN,” ucap singkatnya. (sb)