seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kotim Bongkar Penyelundupan Ganja Melalui Jasa Pengiriman

by Redaksi - Tanggal 23-01-2024,   jam 08:17:56
Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ganja. (FOTO:ABU) Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ganja. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja melalui jasa pengiriman barang pada Minggu (21/1/2024).

Dalam kasus tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial berinisial A (39) saat mengambil paket miliknya di kantor ekspedisi yang ada di Sampit.

“Pelaku menggunakan jasa pengiriman barang dengan modus pakaian dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara ke Sampit dengan menggunakan alamat paslu,” ucap Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat memimpin konferensi pers pada Selasa (23/1/2024).

Ia menyampaikan, dalam pengungkapan kasus itu pihak mendapatkan informasi dari Bea Cukai ada barang yang mencurigakan, kemudian dilakukan pengintaia dan saat pelaku mengambil langsung ditangkap.

Pelaku awalnya mengaku baru pertama kali membawa barang tersebut ke Sampit. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ternyata sudah beberapa kali menerima barang yang dikirim ke Palangka Raya, kemudian pelaku mengambil langsung ke Palangka Raya.

“Barang bukti yang kami amankan ganja kering yang dikemas dalam plastik diperkirakan seberat 1-2 ons. Dan kemungkinan sudah beberapa kali diedarkan di wilayah Kotim,” tukasnya.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman penjara minimal satu tahun dengan sangkaan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sarpani mengimbau kepada masyarakat Kotim agar bisa berpartisipasi memberantas narkoba di Kotm mengingatkan saat ini  masih marak peredaran narkoba.

"Oleh karena itu saya juga mengimbau pada kepada orang tua agar menjaga anaknya dari narkoba,” tutupnya. (f1/sb)