seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lamandau Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 25-01-2024,   jam 12:10:41
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba. (FOTO:ISTIMEWA) Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memimpin konferensi pers pengungkapan narkoba. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, NANGA BULIK – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau kembali meringkus terduga pengedar narkoba di wilayah hukumnya pada Kamis (4/1/2024) sore.

Pelaku M (28) ditangkap saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, di awal tahun 2024 Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu berat sekitar 198,31 gram dan 8 butir ekstasi.

Adapun awal mula pengungkapan peristiwa tersebut yaitu Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menguasai Narkotika jenis Sabu menggunakan Kendaraan Toyota Inova menuju wilayah Lamandau.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjutnya, personel Satresnarkoba melaksanakan razia di Jalan trans Kalimantan KM 18, sebagaimana ciri-ciri mobil yang di informasikan tersebut, melintas mobil Inova dan selanjutnya dihentikan di dalam mobil terdapat sopir dan satu orang penumpang.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang memakai tas slempang, dalam tas penumpang tersebut ditemukan dua bungkus plastik berwarna hitam berisikan butiran kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dan satu plastik bening berisikan delapan butir yang di duga ekstasi,” ucapnya. (sb)