seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

EPS Kontraktor Dugaan Korupsi Sentra IKM Ditahan

by Redaksi - Tanggal 25-01-2024,   jam 07:03:57
Penyidik Kejari Seruyan saat melakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sentra IKM berinisial EPS, Rabu (24/1). FOTO: KEJARI SERUYAN Penyidik Kejari Seruyan saat melakukan penahan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sentra IKM berinisial EPS, Rabu (24/1). FOTO: KEJARI SERUYAN

SB, KUALA PEMBUANG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan melakukan penahanan, terhadap tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan.

Tiga tersangka berinisial EPS sebagai kontraktor, PM Kepala Diskoperindag, dan tersangka J sebagai konsultan atas dugaan tindak pidana korupsi sentra IKM.

"Rabu (24/1/2024) Pukul 13.00 wib telah melakukan penahanan terhadap tersangka EPS, yaitu sebagai kontraktor atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra IKM," kata Kepala Kejaksaaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen, Karyadie.

Karyadie menyampaikan perkara ini berawal pada tahun 2021, ada 7 item kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Sungai Undang. Pembangunan yang di kerjakan masing - masing pembangunan gedung produksi, pembangunan jalan dan saluran, pembangunan Musholla, pembuatan tempat jemur, pembangunan gedung pakan, pembangunan gedung kantor dan pengadaan mesin serta peralatan produksi.

"Proyek IKM diduga dilakukan tersangka EPS ini, merupakan tersangka sebelumnya yang telah kami tetapkan. Pekerjaan yang banyak sekali merugikan Negara adalah pengaspalan jalan-jalan, lingkungan dan itu sangat banyak sekali yang dirugikan, karena tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB yang sudah ada," ucapnya.

"Dan ini merupakan hasil pemeriksaan dari ahli yang kami datangkan dari Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap fisik bangunan tersebut, sehingga kerugian negara mencapai sekitar 2,5 miliar," lanjut Karyadie.

Dalam kasus ini, tersangka diduga melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.

"Jalan dan saluran yang banyak dikorupsi, bersama dengan hasil temuan yang telah dilakukan yang merupakan dari 7 item yang telah dikerjakan oleh pihak kontraktor," tandasnya. (dm)