seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Putusan Banding Ben Brahim Naik Jadi 6 Tahun

by Redaksi - Tanggal 25-01-2024,   jam 08:31:25
Tampak sidang Ben Brahim dan Ary Eghani sebelum putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA) Tampak sidang Ben Brahim dan Ary Eghani sebelum putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Berharap mendapat pengampunan hukuman atas pengajuan banding justru terbalik.

Yang mana, putusan banding mantan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat yang dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Marsudin Naiggolan didampingi hakim anggota Agung Iswanto dan Lily Solichul Mukminah menjatuhi vonis enam tahun penjara.

Sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Ben Brahim divonis lima tahun penjara, dan dilakukan banding hukuman mantan Bupati Kapuas dua periode tersebut bertambah satu tahun.

Hakim ketua mengatakan, setelah menimbang fakta, maka majelis hakim menjatuhkan penjara kepada saudara Ir Ben Brahim S Bahat dijatuhi penjara selama enam tahun, sedangkan saudari Ery Egahni empat kurungan penjara.

Selain menjatuhkan hukuman penjara enam tahun, Ben Brahim dan Ary Egahni juga dijatuhi hukuman berupa denda masing-masing sebesar Rp 500 juta, dengan subsider kurungan penjara selama tiga bulan.

"Saudara Ben Brahim juga dijatuhi uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar. Untuk saudari Ary Egahni dibebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar lebih," ucap Hakim Ketua, Kamis (25/1/2024).

Selain itu, Hakim Ketua juga membacakan untuk pembayaran uang pengganti paling lambat satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Apabila satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Ben Brahim belum membayar uang pengganti maka harta benda miliknya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut," tukasnya.

Dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun. (sb)