Penyidik Kejaksaan Negeri Seruyan menerima pengembalian kerugian negara dari tersangka S, Rabu (24/1/2024). FOTO: KEJARI SERUYAN
SB, KUALA PEMBUANG - Dugaan korupsi terhadap pembangunan jalan Desa Ulak Batu - Desa Tanjung Hanau Kabupaten Seruyan yang diungkap Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan benar adanya, dam terbukti.
Pasalnya kontraktor dari pekerjaan itu berinisial S yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp. 200.800.000 dengan dititipkan kepada pihak Kejaksaan setempat.
"Meskipun ada pengembalian, kasus terkait dugaan korupsi itu juga tetap berlanjut " tegas Kepala Kejari Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen, Karyadie.
Pada tahun 2017, Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Seruyan mengadakan kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 986.000.000 dengan pihak penyedia H selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama.
Selanjutnya lihak penyedia telah menerima uang muka 30 persen dari nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp. 295.800.000, pada tanggal 21 Juni 2017. Dalam pelaksanaan di lapangan H selaku Direktur CV. Adie Jaya Pratama tidak mengetahui dengan jelas, dan tidak pernah menandatangani berkas-berkas terkait Pembangunan jalan tersebut. "Dikarenakan CV. Adie Jaya Pratama CV. dipinjam namanya oleh S yang melaksanakan semua bersama AS," ungkal Karyadie, kepada awak media pada Kamis (25/1/2024).
Kegiatan pembangunan Jalan Kuala Pembuang – Pembuang Hulu (Desa Ulak Batu – Desa Tanjung Hanau) tahun 2017 dihentikan berdasarkan Surat Pemberhentian Kontrak pada tanggal 15 Desember 2017, karena alasan keadaan kahar (banjir).
Dari penghentian kontrak tersebut penyedia diminta untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima, namun pihak Dinas sebagai pihak yang berwenang, melakukan tindakan pembiaran terhadap Upaya penagihan uang muka tersebut.
Atas hal tersebut diduga ada kerugian negara dan dilakukan penyelidikan hingga ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Pada tanggal 24 Januari 2024 telah dilakukan pemulihan kerugian keuangan negara seluruhnya dengan melakukan penitipan uang sebesar Rp. 200.800.000 oleh tersangka S kepada pihak Kejaksaan Negeri Seruyan," tandasnya. (er)