Bawaslu Kotim menggelar rapat sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu di Aquarius Hotel Sampit. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan Non Peraturan Bawaslu di Aquarius Hotel Sampit, Jumat (26/01/2024).
Komisioner Bawaslu Kotim, Indra Kurniawan menyampaikan cara ini diselenggarakan sebagai langkah Panwaslu untuk mencegah terjadinya pelanggaran oleh kontestan Pemilu tahun 2024.
"Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," jelasnya.
Ia juga mengutarakan bahwa ada juga aturan lain yang mengatur tentang pemilu yang menjadi acuan Bawaslu.
"Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu; Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum," lanjutnya.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memberikan pengetahuan terkait tata cara pemasangan alat peraga kampanye pada aset pemerintah, memberikan pemahaman aturan kampanye di media sosial, dan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi divisi hukum Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 56 orang peserta yang terdiri dari perwakilan 18 Partai Politik di Kabupaten Kotawaringin Timur, Media Massa Cetak/Online. (f3/sb)