seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Barang Terlarang Hasil Razia Lapas Sampit Dimusnahkan

by Redaksi - Tanggal 26-01-2024,   jam 08:52:20
Pemusnahan barang hasil razia di blok hunian warga binaan Lapas Sampit. (FOTO: ISTIMEWA) Pemusnahan barang hasil razia di blok hunian warga binaan Lapas Sampit. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memusnahkan barang terlarang hasil razia dan disita dilingkungan lapas setempat yang dimiliki dari narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rabu (24/1/2024).

Kepala Lapas IIB Sampit, Meldy Putera mengatakan, barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penggeledahan dari kamar hunian warga binaan saat razia beruntun dua hari terakhir yaitu tanggal 22 dan 23 Januari 2024. 

"Pemusnahan barang hasil penggeledahan ini guna mendukung Lapas Zero Halinar. Tidak ada toleransi terhadap barang-barang tersebut yang digunakan oleh warga binaan di lingkungan Lapas Sampit," kata Kepala Lapas IIB Sampit, Meldy Putera, Jumat (26/1/2024).

Dari pengeledaan itu petugas berhasil mengamankan barang teelarang seperti, Handphone, Kabel, Earphone, terminal listrik dan berbagai macam barang temuan lainnya. Kemudian Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Pemusnahan tersebut sebagai bentuk tindakan tegas bagi warga binaan yang kedapatan menyimpan dan mempergunakan ponsel dan barang lainnya di lingkungan lapas, meski tahu hal itu dilarang," ujarnya. 

Dirinya menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam upaya meningkatkan kewaspadaan maupun pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, dengan mensiagakan petugas Lapas untuk rutin melakukan penggeledahan kamar blok hunian warga binaan.

"Kami selalu berupaya meminimalisir berbagai tindakan penyalahgunaan benda-benda terlarang oleh napi di Lapas Sampit, sehingga kami harus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala untuk memastikan semuanya steril dari benda-benda yang dilarang tersebut,” tutupnya. (f1/sb)