Direktur Perumdam Direktur Perumdam Kota Palangka Raya, Budi Hardjono dan Kajari menunjukkan surat perjanjian kerja sama. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Palangka Raya gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam rangka penyelesaian tunggakan rekening pelanggan.
“Untuk meningkatkan tivitas penagihan rekening air bagi pelanggan Perumdam Palangka Raya, khususnya golongan tarif Pemerintah dan Niaga yang menjadi prioritas. Maka dari itu Perumdam Palangka Raya menggandeng Kejari Palangka Raya,” ucap Direktur Perumdam Kota Palangka Raya, Budi Hardjono.
Selain itu, MoU juga mengatur tentang sosialisasi dan penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumdam Palangka Raya, termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran seperti sambungan tidak resmi (ilegal connection) atau tidak menggunakan meter air.
Budi berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini, pelanggan Perumdam Palangka Raya dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar rekening air tepat waktu dan sesuai dengan pemakaiannya.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palangka Raya untuk memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan Perumdam Palangka Raya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (sb/mc)