Kapolres Kotim, AKBP Sarpani saat menunjukan barang bukti penggelapan yang disaksikan oleh tersangka. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT – Polres Kotim berhasil mengungkap kasus pengelapan dan penadahan Crude Palm Oil (CPO) dan mengamankan HR alias Pakde di Jalan Soekarno Lingkar Utara, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Minggu (28/1/2024) Kemarin.
"Satu orang kami amankan berinisial HR merupakan penadah penggelapan minyak sawit mentah sekaligus pemilik gudang,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin (29/1/2024).
Sarpani mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan perusahaan PT JHNS terhadap sopir truk CPO berinisial ADH yang saat ini sedang dalam pencarian.
"Pihak perusahaan yang curiga terhadap ADH melakukan audit dengan menempelkan GPS di Truk CPO yang dibawa oleh ADH, hingga mendapatkan tersangk HR alias Pakde beserta barang bukti lainnya di TKP," ujarnya
Dijelaskannya, pada Kamis (25/1/2024) ADH datang ke Kantor PT JHNS bermaksud untuk mengambil DO CPO ke PT IPK (PT Intiga Prhabaka Kahuripan) yang berlokasi di Kecamatan Parenggean dengan tujuan ke PT Sinar Alami Permai (PT SAP) yang berada di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Pada hari Jumat (26/1/2024) sekitar jam 10.48 WIB pihak perusahaan menelpo ADH yang saat dari pantauan sistem GPS melihat posisi kendaraan sedang berhenti, ADH menjelaskan kalau ia berhenti karena whifer truk kendaraan temannya mati.
Kemudian, pada tengah malam tepatnya pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 00.15 WIB pihak perusahan mengecek kembali GPS yang terpasang dikendaraan dan mendapati kendaraan truk CPO yang dibawa oleh ADH mampir di sebuah gudang yang merupakan TKP diamankannya HR alias Pakde yang juga merupakan pengepul dari minyak CPO.
"Mendapati hal tersebut pelapor dan juga pihak perusahan mau menggerbek gudang tersebut. Namun dengan alasan keamanan pihak perusahaan tidak berani langsung masuk. Setelah beberapa menit menungu diluar HR alias Pakde mempersilahkan mereka untuk masuk ke dalam gudang tersebut," jelasnya.
Dan hasilnya pihak perusahaan mendapati truk CPO yang sebelumnya dibawa oleh ADH berada didalam gudang tersebut.
"Pada saat dilakukan pengecekan, segel truk tangki ternyata telah dilepas dan dilihat secara kasat mata minyak telah berkurang dan mendapatkan 4 ember minyak berasal dari truk tersebut," ungkap Kapolres.
Kemudian, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi hingga dilakukan olah TKP.
Atas kejadian itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 8 buah drum kosong ukuran 200 liter, 1 buah drum 200 liter berisi kurang lebih 100 liter minyak CPO, 1 buah baby tank ukuran 1000 liter, 1 buah jerigen ukuran 35 liter berisikan minyak CPO, 1 buah jerigen ukuran 35 literr berisikan minyak CPO, 2 buah jerigen ukuran 25 liter warna kuning yang berisikan minyak CPO.
7 buah ember bekas wadah minyak CPO warna putih bekas kemasan cat ukuran 20 Kilogram, 4 ember ukuran 20 Kilogram yang berisikan minyak CPO sebanyak lebih dari 80 Kilogram yang berisisi minyak CPO telah dipindahkan kedalam wadah jerigen ukuran 33 liter, 1 unit Handphone.
Nilai kerugian dari ungkap kasus kali ini sebesar Rp 3.150.000, namun dari informasi yang diterima pihaknya aksi ini telah dilakukan pelaku sejak Agustus 2023, sehingga nilai kerugian diperkirakan lebih besar dari hasil pengungkapan.
Pelaku dikenakan Pasal 374 KHUP jo Pasal 64 ke 1 e jo Pasal 56 ke 1 e KUHP dan atau Pasal 480 ayat 1 ke 1 e KUHP jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1e dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun. (f1/sb)