Terpidana YH yang dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, pada Senin (29/1/2024). FOTO: KEJARI PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau (Kejari Pulpis) mengeksekusi terhadap terpidana YH, pada Senin (29/1/2024).
Terpidana YH pada perkara dugaan tindak pidana korupsi (Korupsi) kegiatan pembangunan infrastruktur pemukiman kawasan kumuh Tahun 2016 dana bersumber APBN di Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pulpis dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Achmad Riduan, SH dengan pengamanan Tim Intelijen Kejari Pulpis bekerjasama dengan Tim Intelijen dan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Palangka Raya dan Personel Kepolisian Resor Kota Palangka Raya pada Senin (29/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid SH MH melalui Kasi Intelijen Mugiono Kurniawan, SH MH, dalam keterangannya Selasa (30/1/2024), mengatakan eksekusi Terpidana atas nama YH, berdasarkan Putusan MA RI Nomor 5830K/Pid.Sus/2023 tanggal 22 November 2023, terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"YP, terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2016. Akibat perbuatannya, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp3.485.318.607,71," tegas Mugiono.
"Terpidana di masukkan ke dalam Rutan kelas II B Palangka Raya untuk menjalani pidana selama 2 tahun penjara, dan denda sebesar 200 juta sub 3 bulan kurungan," jelasnya.
Mugiono menjelaskan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum. Seperti di ketahui bahwa dalam tingkat pertama sebagaimana putusan Hakim PN Tipikor Palangka Raya tanggal 29 Mei 2023 terhadap terdakwa YH di vonis onslag van rech vervolging (terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun bukan tindak pidana).
Sehingga JPU mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tingkat pertama tersebut, dan dikabulkan. (dm)