Seorang IRT berhasil diringkus kepolisian dari Polsek Parenggean. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Jual narkoba jenis sabu seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial U (48) diringkus Polsek Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kapolsek Parenggean Rahmad Tuah mengatakan, tersangka U ditangkap petugasnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Damar Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.
"Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku," kata Kapolsek Parenggean Rahmad Tuah, Selasa (30/1/2024).
Rahmad menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan pada Sabtu (27/1) dan langsung menemukan pelaku yang saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 20,05 gram sabu.
"Kami menemukan barang di rumah pelaku sebanyak 49 plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu yang di simpan dalam toples warna kuning," ujar Kapolsek.
Pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah tas kecil, 1 buah toples, 1 buah handphone yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.
"Saat ini pelaku beserta semua barang bukti telah kami amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," (f1/sb)