seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tusuk Pria Sedang Open BO, Pria Ini Dibekuk Polisi

by Redaksi - Tanggal 30-01-2024,   jam 07:20:13
Jajaran Polsek Pahandut ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Jajaran Polsek Pahandut ketika menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut berhasil meringkus dua pelaku berinisial HM (23) dan F (19) atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan penusukan terhadap salah seorang warga.

Peristiwa berdarah itu berlangsung di Wisma Kencana, Jalan Tenggaring, Palangka Raya, Sabtu (23/12/2023) silam. Dimana korban berinisial RM (38) itu bermaksud hendak menggunakan jasa layanan yang dipesannya melalui aplikasi orang dewasa.

Korban yang merupakan warga Jalan Dr Murjani Gang Sari 45 ini dikeroyok oleh dua pelaku yang merupakan rekan dari VR, wanita yang dipesan korban melalui aplikasi Mi Chat.

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, kedua pelaku ini berhasil ditangkap di tempat asalnya, Martapura, Kalimantan Selatan usai penyelidikan selama satu bulan. Keduanya diamankan pada Senin (22/1/2024) kemarin.

"Kasus ini berhasil kita ungkap selama satu bulan karena kami harus menyelidiki informasi dan alamat tersangka," katanya, Selasa (30/1/2024).

Ia menerangkan, kasus penusukan bermula ketika korban bermaksud kencan dengan seorang wanita berinisial VR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) usai berkomunikasi menggunakan aplikasi Mi chat.

Korban lantas mendatangi VR di Wisma Kencana untuk kencan. Namun saat pelaksanaan kencan, VR menolak untuk membuka pakaian hingga korban meminta agar uangnya senilai Rp 300 ribu yang sebelumnya telah diberi itu agar dikembalikan. 

VR lantas menghubungi kedua tersangka yang ternyata berada di kamar sebelah. Kedua tersangka lalu mendorong korban ketika mendatangi ke kamar dan melakukan penusukan menggunakan pisau dapur yang ada di dalam kamar wisma. 

"Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan luka robek di bagian tangan dan kening," ujarnya.

Volvy menerangkan jika HM ternyata adalah kekasih dari VR. Untuk itu Polsek Pahandut kini turut mengembangkan kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPP) terhadap kedua tersangka.

"Masih kita dalami untuk TPPO, keduanya juga diduga sebagai mucikari. Tersangka kita kenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun," pungkasnya. (rk/sb)