Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Salahidin bersama Kanit Gakkum Iptu Eko Nurhanto menunjukkan kendaraan yang terlibat kecelakaan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya bergerak cepat merespon kecelakaan lalu lintas akibat aksi kebut-kebutan yang digelar oleh sekelompok anak remaja.
Kejadian tersebut terjadi di bilangan Jalan Adonis Samad, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut atau di kawasana Bandara Tjilik Riwut, pada Minggu (28/1/2024) sore kemarin.
Balapan liar itu viral melalui sebuah video yang diabadikan oleh salah seorang penikmat dari aksi tersebut. Dari penyelidikan yang dilakukan, personel berhasil mengamankan pengendara motor Honda Vario yang menabrak mobil tersebut.
Kasat Lantas Kompol Salahidin mengatakan pengendara motor Honda Vario diketahui berinisial RS dan kini telah dipanggil untuk dilakukan penindakan dan pemeriksaan oleh penyidik.
"Yang pastinya remaja berinisial RS pengendara Honda Vario itu kita berikan sanksi berupa tindakan tilang," katanya kepada awak media, Selasa (30/1/2024).
Sedangkan terkait kecelakaan yang terjadi, kerugian akibat tabrakan tersebut masih dalam pemeriksaan. Pihaknya mengedepankan mediasi antara pengemudi mobil yang merupakan seorang wanita dengan remaja RS.
“Kami mengimbau kepada oknum balapan liar agar segera menghentikan kegiatannya karena sangat berbahaya terhadap diri sendiri dan bahkan pengendara lainnya,” urainya.
Perbuatan balapan liar sangat jelas melanggar UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya pasal 297 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
"Mari kita wujudkan kota Palangka Raya yang aman, selamat, tertib dan lancar di jalan raya guna mewujudkan kamtibmas yg kondusif menjelang pemilu damai 2024. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan," tutupnya. (rk/sb)