seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Upah Tidak Dibayarkan, Pria 51 Tahun Ini Gasak Aki Perusahaan

by Redaksi - Tanggal 31-01-2024,   jam 12:56:05
Barang bukti hasil curian yang berhasil disita kepolisian dari tangan pelaku. (FOTO:ISTIMEWA) Barang bukti hasil curian yang berhasil disita kepolisian dari tangan pelaku. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Upah tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, karyawan PT Sapalar Yasa Kartika (CBI Group) bernama Andul Hamid alias Julak nekat menggasak barang-barang milik perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto menjelaskan, pada 26 Desember 2023 lalu pelaku ini mendatangi saudara Dedi dan Suntoro untuk meminta upahnya, namun mereka tidak bisa memberikan keputusan. Merasa tidak ada kejelasan pelaku pun meminta semua pompa yang beroverasi dihentikan.

Kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi PT Sapalar Yasa Kartika (CBI Groub), Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

“Setelah menghentikan kegiatan pelaku ini langsung mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A dan Aki Merk Track Nus 100A menggunakan kelotok. Sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 50 juta, ucap AKP Iyudi, Rabu (31/1/2024).

Merasa sudah dirugikan, pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin (29/1/2024) pukul 15.47 WIB di Sari Bersama Rt 007, Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas.

Selain pelaku lanjutnya, juga mengamankan barang bukti beruapa satu Aki Merk Yuasa 100A, dua Aki Yuasa 70A, satu Aki Merk Gen Power 170A, satu Aki Merk Track Nus 100A, tujuh Mesin Pompa dan satu kelotok yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

“Motifnya sakit hati karena upahnya tidak dibayarkan. Pelaku sudah kita lakukan penahanan besama barang bukti dan dia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana,” tukasnya. (sb)