seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polda Bakal Panggil 23 Pemain Kalteng Putra

by Redaksi - Tanggal 31-01-2024,   jam 06:57:23
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang terjadi dilingkup klub Kalteng Putra hingga kini masih terus berlanjut. Aparat kepolisian memastikan proses penanganan sampai dengan saat ini dilakukan.

Penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah berencana bakal melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, dalam hal ini adalah 23 pesepak bola kebanggan warga Bumi Tambun Bungai.

“Kami berencana akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 23 orang yang merupakan pemain Kalteng Putra. Pemanggilan ini bertujuan untuk memintai keterangan,” katanya, Rabu (31/1/2024).

Lanjutnya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa atau meminta keterangan pelapor atas dugaan pelanggaran UU ITE sebagaimana yang dimaksud yang telah dilaporkan.

“Untuk perkembangan kasusnya masih terus bergulir. Penyidik tengah melakukan penyelidikan dan saat ini baru satu orang yang kita periksa, yakni dari pihak pelapor adalah Managemen Kalteng Putra,” tandasnya.

Menurutnya, yang terpenting saat ini proses penyelidikan terus berlanjut. Pihaknya juga berkomitmen untuk menanganinya secara profesional dan proporsional pada perkara ini.

“Jika nanti memang terbukti ada melakukan pelanggaran UU ITE maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400.000.000,” tukasnya. (rk/sb)