seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Kali Beraksi Curi Sawit, Paman dan Keponakan Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 31-01-2024,   jam 07:00:47
Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian TBS. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Polda Kalteng saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian TBS. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Terbukti telah melakukan pencurian buah kelapa sawit, seorang pria berinisial ED (48) kini nasibnya harus berakhir dibalik dinginya jeruji besi Rutan Mapolda Kalimantan Tengah.

Tidak sendiri dalam melancarkan aksinya, pelaku ini turut ditemani oleh keponkanannya berinisial YD yang berstatus sebagai anak dibawah umur. Kini remaja itu tengah berada di Balai Pemasyarakatan (Bapas) setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Pengungkapan itu dilakukan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah usai menerima laporan mengenai tindak pidana pencurian kelapa sawit yang terjadi disalah satu areal perkebunan kelapa sawit.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, insiden pencurian itu berlangsung di perkebunan kelapa sawit milik Cv Surya Bakti Perkasa (SBP) yang terletak di Desa Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), pada Jumat (26/1/2024) yang lalu.

“Untuk kedua pelaku ini memiliki hubungan keluarga, yakni Paman dan Keponakan. Untuk YG ini statusnya masih dibawah umur,” katanya kepada awak media, pada Rabu (31/1/2024).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku ini menggunakan pick up berwarna hitam dengan nopol KH 8144 LD untuk mengangkut buah kelapa sawit dari dalam areal perkebunan tersebut.

“Dari hasil pencurian itu, kemudian pelaku membawanya menuju Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. BSK untuk melakukan penjualan buah kelapa sawit yang dicuri dari lahan milik Cv. SBP,” urainya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksi pencurian yang dilakukan ini telah berlangsung dua kali. Yang pertana seberat 1,9 ton dan yang kedua sekitar 300 kg buah sawit.

“Untuk total kerugian masih dalam pendataan. Namun atas perbuatannya itu; mereka diancam dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (rk/sb)