Polresta Palangka Raya memusnahkan knalpot brong hasil penindakan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya menggelar kegiatan pemusnahan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, pada Sabtu (3/2/2024) kemarin.
Barang bukti itu merupakan hasil sitan dari penindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta setempat. Hal tersebut merupakan bukti komitmen dalam memberantas penggunaan knalpot mengeluarkan suara bising.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, dalam kurun waktu beberapa pekan belakangan ini, pihaknya telah gencar melakukan penindakan. Sedikitnya ada sekitar 510 knalpot tak sesuai spesifikasi teknis yang disita dari para pelanggar.
“Pemusnahan ini sebagai komitmen serius dari kami dalam menanggulangi pelanggaran lalu lintas khususnya seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis,” katanya.
Menurutnya, pemusnahan pun dilakukan dengan memotong knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta turut disaksikan oleh para pemilik knalpot yang secara sukarela menyerahkan knalpot tersebut.
“Kami berharap melalui hal ini setidaknya dapat memberikan efek jera kepada para pengguna knalpot tersebut agar dapat lebih tertib dalam mentaati aturan berlalu lintas,” tegasnya. (fk/sb)