seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polres Kotim Berlakukan Tilang Elektronik

by Redaksi - Tanggal 05-02-2024,   jam 09:23:01
Satlantas Polres Kotim melaksanakan apel. (FOTO:ISTIMEWA) Satlantas Polres Kotim melaksanakan apel. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memberlakukan pendidikan pelanggaran lalu lintas lintas elektronik menggunakan perangkat Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE-mobile).

"Setelah kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Sampit, sekarang ETLE sudah diberlakukan di Kotim," kata Kasatlantas Polres Kotim, AKP Firdaus Canggih Pamungkas, Minggu (4/2/2024)

Dirinya mengatakan, kabanuakan daerah lain, menggunakan CCTV maupun mobil yang memiliki kamera, berbeda dengan di Kotim yang saat ini menggunakan gawai khusus sebanyak 14 unit.

Dijelaskan, melalui perangkat HP khusus itu, petugas akan menindak setiap pelanggaran lalu lintas berupa foto kemudian akan masuk ke Back Office Validasi yang dijadikan sebagai barang bukti pelanggaran di jalan raya oleh pengendara kendaraan.

Jika valid, maka pihak Satlantas akan menerbitkan surat tilang yang diserahkan ke Kejari Kotim untuk segera dilakukan persidangan di PN Sampit.

"Dendanya nanti akan diterbitkan di STNK pada saat pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.

Namin jika bukti kurang jelas atau belum valid, maka pihak Satlantas akan memberikan surat secara langsung ke alamat pemilik kendaran agar memberikan keterangan benar atau tidaknya ke Back Office Validasi di Kantor Satlantas Polres Kotim, Jalan Yos Sudarso, Sampit.

Adapun pelanggaran yang dilihat secara kasat mata yakni tidak menggunakan helm, pengendara anak dibawah umur, melawan arus, serta beberapa pelanggaran lainnya.

"Kami imbau pengendara mematuk aturan-aturan lalu lintas dan harus melengkapi kendaraannya sesuai peraturan sehingga tidak ditindak yang waktu dan tempatnya bisa dimana saja," imbaunya (f1/sb)