seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Sempat Kejar-Kejaran dengan Warga, Pencuri Besi Selokan Menyerah

by Redaksi - Tanggal 05-02-2024,   jam 12:05:51
Ketua RT, Purnawa Hadi menunjukkan lokasi tempat pelaku melakukan pencurian. (FOTO:ISTIMEWA) Ketua RT, Purnawa Hadi menunjukkan lokasi tempat pelaku melakukan pencurian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Terduga pelaku pencurian tertangkap tangan oleh warga saat beraksi di Jalan Tiung, RT 53, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim pada Jumat (2/2/2024).

MF asal Makassar beraksi sekitar pukul 04.00 WIB, dimana pria 19 tahun itu mencuri besi penutup selokan dan keduluan kepergk warga yang mencurigai gerak gerik pelaku.

Ketua RT setempat Purnawa Hadi mengatakan, pelaku tersebut ketahuan mencuri besi penutup selokan tersebut kedapatan warga saat hendak membawa barang hasil curiannya.

"Warga sudah curiga sebelumnya, kemudian menanyakan kepada pelaku besi tersebut dapat dari mana. Pelaku langsung kabur terjadilah aksi kejar kejaran,” kata Hadi, Minggu (4/2/2024).

Warga berhasil menangkap tak jauh dari rumah kosong yang digunakan pelaku untuk tidur dan menyimpan barang rongsokan yang ditemukannya di Jalan Manggis III, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

"Kemudian diserahkan warga ke Polsek Ketapang, saat ini sudah diamankan di Polsek Ketapang,” ujarnya.

Setelah dimintai keterangan oleh petugas Polsek Ketapang terungkap motor yang digunakan MF untuk mengangkut dua besi tersebut juga hasil curian seminggu sebelumnya.

"Menurut pengakuan pelaku dia mencuri motor itu sekira satu minggu sebelum tertangkap," kata Kapolsek Ketapang Kompol Suyono saat dikonfirmasi, Minggu (4/2/2024).

Suyono menjelaskan, MF yang berasal dari Makassar datang ke Sampit sekira tahun 2023 karena ditempatkan perusahaan tempat dia bekerja. Diketahui MF sebelumnya bekerja di perusahaan di bidang obat herbal sebagai sales. Dengan pendapatan tak lebih dari Rp 1.000.000 per bulan.

"Akhirnya karena gaji dirasa kurang saudara MF akhirnya memutuskan untuk resign dari pekerjaannya sekira tiga bulan sebelum diamankan," jelas Suyono.

Suyono menduga apa yang dilakukan MF untuk memenuhi kebutuhan perut karena putus asa tak kunjung mendapat pekerjaan tetap.

Menurut pengakuannya dia sudah tiga bulan mencari rongsokan, di dalam rumah kosong yang ditinggalinya juga ditemukan barang-barang rongsokan.

Pihak kepolisian juga kesulitan menghubungi keluarga MF di Makassar karena MF juga tidak tahu kontak keluarganya di Makassar.

"MF tidak tahu konta keluarga di Makassar karena sudah tidak memiliki HP, jangankan HP untuk makannya saja sudah kesulitan," tukas Suyono.

Hingga saat ini MF masih ditahan di Polsek Ketapang. Akibat perbuatannya MF dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun (f1/sb)