Didampingi pengacara Parlin B Hutabarat, orang tua bayi laporkan tenaga medis Doris Sylvanus Palangka Raya. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Pasangan suami istri Afner Juliwarno dan Mesike Angglelina Virera yang merupakan orang tua dari bayi yang diduga meninggal dunia akibat malpraktik mendatangi Polda Kalteng, Senin (5/2/2024).
Kedatangannnya yang didampingi kuasa hukumnya Parlin Bayu Hutabarat itu bermaksud untuk melaporkan tenaga medis RSUD Doris Sylavnus atas dugaan malpraktik medis usai meninggalnya buah hati pertamanya tersebut.
Parlin B Hutabarat mengungkapkan, dalam perkara kali ini, kliennya melaporkan tenaga medis atau tenaga kesehatan RSUD Doris Sylvanus yang saat itu telah melakukan penanganan medis terhadap bayi mereka.
“Pelaporan ini dilakukan pasca adanya dugaan telah terdapat kelalaian dari Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan RSUD Doris Sylvanus yang mengakibatkan bayi dari klien kami meninggal dunia,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya menduga bahwa terlapor telah melakukan Tindak Pidana Malpraktik sebagaimana ketentuan Pasal 440 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 359 KUHPidana.
“Pasal 440 Ayat (2) berbunyi: Jika kealpaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,” urainya.
“Kemudian Pasal 359 KUHP, barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tambahnya.
Pelaporan ini terpaksa dilakukan karena klienmua merasa janggal dengan adanya dugaan diagnosis tidak dilakukan dengan baik dan benar. Mulanya bayi itu didiagnosa mengalami penyakit Megacolon Congenital/Hirschsprung, namun setelah operasi dinyatakan mengalami penyakit Atresia.
“Kami meminta pada Kapolda Kalimantan Tengah untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sebagai bentuk proses penegakkan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya,
Sementara itu, di waktu terpisah Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Keperawatan RSUD Doris Sylvanus, Devi Novianti Santoso menyampaikan jika belum mengetahui adanya laporan terkait dugaan malpraktik tersebut.
Ia memastikan, sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum, tentunya pihaknya akan mematuhi segala prosedur yang akan berjalan.
“Kami memastikan sudah memberikan pelayanan sesuai dengan standar medis yang ada. Kami juga bersedia memberikan keterangan dan data bukti dengan tujuan mengklarifikasi terkait kejadian ini,” pungkasnya. (rk/sb)