ILUSTRASI
SB, NANGA BULIK - Polres Lamandau berhasil mengamankan sebanyak sembilan orang yang diduga sebagai pelaku pencurian buah sawit di perkebunan PT Nirmala Agro Lestari (PT NAL).
Diantaranya, RL (45), B (21), S (36), J (21), YD (20), A (24), NK (39), F(23) dan F (28) yang berhasil diamankan pada Sabtu (3/2/2024) siang.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, bahwa para pelaku menjalankan aksinya tersebut atas perintah salah satu oknum dari organisasi masyarakat di Kabupaten Lamandau.
Ke sembilan terduga pelaku tersebut, mempunyai peran yang berbeda dalam melakukan pencurian buah sawit pada lahan HGU PT NAL, yaitu S, N, A, F dan F sebagai pemanen, kemudian RL dan B bertugas sebagai pengawas di lapangan. Sedangkan J dan Y bertugas sebagai pemuat buah sawit dan pembawa pikap.
Dari aksinya ini, lanjut Bronto, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti, berupa dua unit R4, satu buah egkrek, satu unit R2 dan 400 janjang TBS serta 1 buah ganco.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini masih ditahan di Polres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut.
"Kasusnya masih dalam penyelidikan mendalam, kita mengimbau agar masyarakat tetap mentaati hukum yang berlaku," tuturnya. (sb)