Kapolres Kotim AKBP Sarpani memimpin pres rilis pemusnahan barang bukti sabu -sabu dan ganja. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Sebagai komitmen pemberantasan narkoba, Polres Kotim musnahkan barang bukti sabu senilai Rp 706.780.000 dan ganja senilai Rp 700.000, bertempat di halaman Mapolres setempat, Rabu (7/2/2024).
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan kasus selama Januari 2024 semgan berhasil mengamankan 15 orang orang tersangka.
Adapun narkotika yang dimusnahkan yakni 120 paket dengan berat total 471,18 gram, 5 butir extacy dan ganja 109,3 gram pada Rabu 7 Februari 2024.
"Ini merupakan ungkap kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Kotim selama Januari 2024. Sebanyak 15 orang tersangka berhasil kita amankan," kata AKBP Sarpani.
Sarpani juga menyebutkan bahwa saat ini Kotim telah darurat narkoba. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Kotim.
"Peredaran narkoba bisa datang dari lautan, ekspedisi pengiriman barang, maupun daratan, hal ini tentunya menjadi tugas bersama untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan narkoba. Itu terbukti kami berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja yang melalui ekspedisi beberapa waktu lalu," ungkap Kapolres.
Olehnya itu Kapolres juga meminta kepada semua pihak baik instansi terkait dan semua masyarakat untuk tetap bersinergi dalam meminimalisir kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Kotim.
"Kami juga minta masyarakat untuk jangan takut melaporkan kepada kami apabila menemukan adanya peredaran narkoba," tutupnya. (f1/sb)