Terduga pelaku pencurian meteran PDAM yang berhasil diamankan kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Pelaku pencurian meteran PDAM berinisial KS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Usut demi usut ternyata pelaku tidak hanya melakukan pencurian di Kecamatan Baamang, namun ternyata juga mencuri di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan lokasi yang berbeda.
"Pelaku KS ini mencuri di banyak lokasi, totalnya ada 12 unit yang dicurinya," ungkap Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Selasa (13/2/2024).
Purba mengatakan, alamat yang menjadi sasaran aksi kejahatannya KS yakni di Kecamatan Baamang ada Jalan Christopel Mihing, Jalan Sari Gading, Jalan Muara Teweh, Jalan Suka Bangsa, Jalan Tidar, dan Jalan Gunung Arjuno. Sementara di Kecamatan Metawa Baru Ketapang yakni Jalan Cilik Riwut.
la mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy KH 6983 QB. Setibanya dilokasi, ia langsung mematahkan pipa paralon di meteran tersebut menggunakan tangan kosong.
"Dia hanya memerlukan waktu kurang dari 2 menit mengeksekusi barang incarannya. Dan aksi sebelumnya itu selalu berhasil,” ujarnya .
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan ada 1 unit meteran air yang sudah dirusak pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Sebelumnya telah diberitakan Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba mengungkapkan bahwa pihaknya kembali mengamankan pelaku berinisial KS (21) yang juga merupakan pencuri meteran PDAM atas ungkap kasus ED. (f1/sb)