Pelaku saat digiring petugas BNNP Kalimantan Tengah, Jumat (16/2/2924). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada wilayah hukum kerjanya.
Adapun dari pengungkapan kali ini, BNNP berhasil meringkus seorang wanita berinisial LN. Pelaku yang sehari-harinya berstatus sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tertangkap saat akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, Kamis (1/2/2024) sore.
Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, dari tangan pelaku ketika dilakukan penggeledahan pihaknya menemukan barang bukti berupa serbuk kristal putih dengan berat kotor 100,1 gram.
“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mendapatkan barang itu dari seorang wanita di Kota Sampit yang mana keduanya tidak saling mengenal satu sama lain,” katanya, Jumat (16/2/2024).
Lanjutnya, sasaran mengedarkan di kawasan Desa Hampalit yaitu daerah pertambangan dan juga perkebunaan kelapa sawit. Hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi terkait kasus ini.
“Meski ini masuk dalam jaringan terputus, akan terapi kami tetap terus berupaya untuk mengejar penyuplai dari narkotika tersebut. Hal itu sudah menjadi komitmen kita bersama,” urainya.
Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus plastik klip berisakan narkotika tersebut. Kemudian satu ponsel, satu timbangan digital dan satu alat hisap sabu.
“Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman maksimalnya yaitu hukuman mati,” pungkasnya. (rk/sb)