Dishub Kotim Segara Tertibkan Truk Besar Masuk Jalan Dalam Kota
SB, SAMPIT - Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan petugas akan menertibkan truk angkutan yang menyalahi aturan memasuki kawasan Kota Sampit.
Penertiban kendaraan tersebut diantaranya yang mengangkut material di jalan umum hingga kendaraan yang tidak laik jalan. Untuk tahap pertama, pelanggar hanya akan diberikan teguran.
"Memperhatikan banyaknya kendaraan angkutan barang curah, seperti galian c (tanah dan pasir uruk) yang dalam operasional pengangkutannya tidak menggunakan terpal, dalam waktu dekat ini kami akan mengadakan penertiban dan sosialisasi,” kata Suparmadi selaku Kepala Dishub Kotim, Sabtu (17/2/2024).
Suparmadi menuturkan, penertiban bukan hanya untuk angkutan tersebut, tapi secara keseluruhan. Pasalnya, banyak ditemui angkutan di jalan umum yang sudah tidak laik jalan.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres untuk menertibkan sejumlah truk yang menyalahi aturan larangan masuk Kota Sampit. Hal ini ditujukan dalam rangka pelayanan lalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, akibat sopir mengantuk maupun karena parkir di pinggir jalan dan dikhawatirkan mengakibatkan kecelakaan.
”Penertiban kelaikan kendaraan dilakukan dengan pengecekan bukti uji kendaraan bermotor (KIR) dan sosialisasi tata tertib pengangkutan barang, baik curah maupun angkutan CPO,” ujarnya.
Setelah kegiatan tahap pertama selesai, akan berlanjut pada penindakan jika ditemukan sopir angkutan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Suparmadi memastikan pihaknya akan rutin melakukan pengawasan.
”Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap angkutan yang tidak menggunakan penutup agar pengendara lainnya yang melintas selamat, aman, dan nyaman, serta meminimalisir ceceran barang yang diangkut yang dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya. (f1/sb)