Terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur ditangkap jajaran Resmob Polres Kapuas. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, KUALA KAPUAS - Sungguh bejat apa yang dilakukan bapak satu ini. Harusnya dia sebagai orang tua menjaga dan pelindung buah hati dari kejahatan, justru dia merenggut kehormatan anaknya masih di bawah umur hingga menyebabkan trauma mendalam.
Pria 47 tahun di Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas tersebut itu harus mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya setelah dibekuk kepolisian dari Polres Kapuas.
"Benar kami ada menangkap seorang pria, dia melakukan persetubuhan terhadap anaknya masih berusia 11 tahun 6 bulan secara paksa pada Senin (18/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB lalu," ucap Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto melalui rilisnya, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Kasat, persetubuhan tersebut dilakukan pelaku di salah satu pondok warga di Kecamatan Selat. Dimana pelaku saat kejadian ibu korban sedang tidak ada dan korban dibawa ancaman pelaku sehingga tidak berani melawan dan hanya bisa pasrah.
"Pelaku yang ditangkap saudara AS (47) ditangkap Jumat 23 Februari 2024 pukul 17.00 WIB di PT BAA (Berkat Anugrah Agung) Kabupaten Pulang Pisau tanpa perlawanan. Dan kamu juga mengamankan pakaian yang digunakan korban saat kejadian bersama dibuktikan hasil visum," ungkapnya.
Saat ini lanjutnya, pelaku sudah diamankan di Polres Kapuas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedang kondisi korban masih trauma dengan kejadian itu.
"Terungkap setelah korban mengerikan kepada ibunya karena dia kesakitan saat buang air kecil. Sehingga kami melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi dan setelah lengkap pelaku berhasil kami amankan," tuturnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3). (sb)