Tampak dari kejauhan tempat penyelundupan CPO. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Maraknya gudang CPO yang diduga ilegal di Jalan M Hatta (Lingkar Utara), Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), nyaris tidak tersentuh hukum dari aparat Kepolisian, sehingga bebas beroperasi secara terang- terangan.
Tidak kurang dari tiga lokasi diduga menjadi tempat penampungan CPO ilegal diduga tanpa adanya izin resmi. Hal tersebut, membuat masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut resah.
Lukman salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut, mengungkapkan aktivitas yang diduga gudang penampungan CPO ilegal itu sudah berlangsung lama.
"Gudang itu sudah lama beroperasi Pak,tapi kami tidak tahu apa-apa saja yang dilakukan didalamnya soalnya kami hanya melihat dati luar. Truk CPO juga saya sering melihat parkir di pinggir jalan dan itu mengganggu sekali aktivitas kami," kata Lukman, Selasa (27/2/2024)
Berdasarkan pantauan langsung terlihat aktivitas yang diduga CPO ilegal berlangsung secara terang-terangan. Salah satu truk nampak terparkir di pinggir gubuk yang diduga sebagai tempat penampungan CPO ilegal tersebut.
Tidak hanya itu, dugaan keberadaan gudang penampungan CPO ilegal ini tampak dirancang secara tersembunyi. Bagian depan gudang ditutup rapat dengan seng, mungkin dalam upaya untuk menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut dari pengawasan petugas atau masyarakat sekitar.
Sementara itu pihak kepolisian sejauh ini belum menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan aktivitas penampungan CPO ilegal tesebut.
"Belum ada laporan baru," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba saat dikonfirmasi. (f1/sb)