Tampak dari depan Gedung Pascasarjana UPR. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya terus menyelidiki dugaan kasus korupsi di Gedung Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR).
Bahkan dalam kasus tersebut penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022 di rumah prof mantan pejabat di lingkungan kampus terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.
Dugaan perkara korupsi Pascasarjana UPR tersebut berkaitan dengan kegiatan dilaksanakan Pascasarjana pada saat itu memang menggunakan anggaran DIPA. Akan tetapi justru mahasiswa dibebani untuk membayar sejumlah kegiatan itu.
Pihak UPR sendiri tidak menyangkal adanya penggeldahan yang dilakukan oleh penyidik dari Kejari Palangka Raya, bahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk mengsut atas informasi tindak pidana korupsi yang disangkakan.
“Tentunya dari UPR siap bekerjsama jika diminta untuk memberikan keterangan,” ucap Humas UPR, Despriawan kepada media, beberapa waktu lalu.
Sementara, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren menyampaikan bahwa sampai sekarang pihaknya masih melakukan pengumpulan bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi.
“Hingga sampai sekarang sudah memeriksa 20 orang saksi . Belum ada tersangka kasus dan masih dalam penyelidikan,” terang Datman.
Akan tetapi dalam kasus ini belum ada informasi lebih lanjut dari pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya berapa orang yang sudah dilakukan pemeriksaan, serta ditetapkan tersangka. (sb)