Terduga pelaku pencurian tas milik seorang warga yang ingin melaksanakan salat subuh. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak cepat usai menerima adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada wilayah hukumnya.
Peristiwa pencurian itu terjadi di dalam Masjid Nurul
Islam yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Senin (19/2/2024) subuh yang lalu.
Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, kejadian tersebut dialami oleh korban merupakan seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Soimah (60) ketika itu posisinya sedang melaksanakan salat subuh di masjid tersebut.
“Untuk kasus ini telah berhasil kita ungkap. Pelakunya adalah seorang wanita berinisial ST (48). Kini pelaku telah berada di kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya, Selasa (5/3/2024).
Lanjutnya, kejadian bermula pada sekitar pukul 04.40 WIB, dimana korban tengah melaksanakan salat subuh usai berbelanja sayur-sayuran di pasar subuh. Saat itu meletakkan tas berwarna merah maroon miliknya di depannya.
“Seusai melaksanakan Sholat Subuh, korban pun terkejut karena mengetahui tas yang diletakkan di depannya telah hilang, sehingga ia pun langsung menanyakan kepada penjaga masjid dan mengecek rekaman kamera CCTV,” lanjutnya.
Dalam rekaman kamera CCTV, terlihat seorang wanita yang memakai kerudung abu-abu dan baju merah muda duduk berancang-ancang di belakang korban saat melakukan sujud di rakaat kedua, kemudian wanita itu pun langsung berlari mengambil tas milik korban dan pergi meninggalkan masjid.
Akibat aksi pencurian itu korban mengalami kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp. 50.000.000,00 yang tersimpan di dalam tas yang dicuri oleh pelaku, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pahandut.
“Saat ini tersangka telah kami amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)