Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana memberikan keterangan pers kepada media. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Guna mengungkap secara tuntas kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukumny, jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut sedang melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa tersangka ST (48) karena melakukan aksi pencurian yang terjadi di dalam Masjid Nurul Islam, pada Senin (19/2/2024) yang lalu.
Tidak seorang diri, Ibu Rumah Tangga (IRT) ini turut ditemani sang suami yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena turut membantu melancarkan aksi tindak pidana pencurian yang dilakukannya tersebut.
Kapolsek Kompol Volvy Apriana mengatakan, tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian itu bersama-sama dengan suaminya. Hingga kini pelaku lainnya tersebut masih buron dan sedang dilakukan pengejaran.
“Hasil ketersngan sementara, tersangka selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Kompleks Pasar Besar yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya dengan sasaran utamanya yakni para pedagang,” urainya, Rabu (6/3/2034).
Lanjutnya, modusnya yakni berusaha mengelabui para pedagang untuk mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, HP hingga barang dagangan. Selama melakukan tindak pidana tersebut, tersangka mengaku bahwa kurang lebih satu tahun terakhir telah beraksi sebanyak puluhan kali di beberapa wilayah, diantaranya yakni Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau hingga Banjarmasin.
“Atas tindak kejahatan tersebut, tersangka pun saat ini harus mendekam di rutan Mapolsek Pahandut guna menjalani proses hukum yang berlaku, serta terancam dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)