Terduga tersangka MR bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Barito Utara. (FOTO:POLISI)
SB, MUARA TEWEH – Sedang asyik bersantai di rumahnya, seorang pria berinisial MR warga Jalan Manggala, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara diringkus aparat kepolisian pada Jumat (8/3/2024) sore.
Karyawan perusahaan swasta 34 tahun tersebut ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menerima informasi bahwa tempat tinggal pelaku sering digunakan untuk penyalahgunaan narkoba.
Dan kepolisian pun melakukan penyelidikan dan setelah beberapa waktu dilakukan penggerebekan dan benar saja polisi menemukan dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari tangan tersangka, berhasil menyita barang bukti berupa dua buah plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,55 gram. Selain sabu, kami juga menyita satu unit handphone merk Vivo V21, serta satu buah celana warna abu-abu tempat tersangka menyimpan barang bukti,” ucap Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasihumas AKP Sugiya, Sabtu (9/3/2024).
Disampaikan AKP Sugiya, barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka MR di kantong celana yang digunakan, dan ditemukan anggota ketika dilakukan penggeledahan badan.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Sugiya.
Tersangka MR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sb)