Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besron Purba ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Sudah ada lima kasus penjarahan sawit milik perusahaan di Kabupaten Kotawringin Timur (Kotim) sudah dilaporkan ke Polres Kotim. Pasalnya telah dianggap meresahkan hingga merugikan.
"Iya sudah ada lima laporan terkait pendudukan, penjarahan dan pemortalan," ucap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba, Senin (11/3/2024).
Besrom juga menyatakan bahwa pihak kepolisian telah menerima lima laporan terkait penjarahan sawit di beberapa lokasi di wilayah Kotim. Namun, dari kelima laporan tersebut, belum ada tersangka yang berhasil diamankan.
"Masih dalam tahap lidik," ucapnya
Aksi penjarahan sawit ini dilakukan secara terorganisir karena ada penadah buah sawit hasil jarahan. Selain itu, pelakunya bergerak secara massif dan melibatkan banyak orang hingga menjadi ancaman serius bagi perkebunan dan ekonomi masyarakat setempat. Tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu ketenangan serta keamanan lingkungan sekitar.
Pihak kepolisian bersama dengan instansi terkait terus melakukan upaya untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku serta jaringan yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Dalam upaya menangani kasus-kasus penjarahan sawit ini, polisi telah meningkatkan patroli dan pengawasan di sekitar perkebunan sawit serta memperketat pengamanan di titik- titik rawan.
"Kami terus melakukan pengawasan patroli rutin dititik rawan perkebunan sawit," terangnya.
Untuk diketahui bahwa saat ini di PT AKPL terjadi panen massal oleh oknum masyarakat dengan membawa kendaraan roda empat dan menerobos paksa perusahaan kelapa sawit.
Sementara itu sebelumnya Pemkab Kotim pada rapat evaluasi akhir tahun 2023 lalu akan mengambil langkah konkrit dalam menangani permasalahan yang muncul di perkebunan sawit di wilayah Kotim.
Langkah tersebut bertujuan untuk agar daerah ini tetap aman dan kondusif terutama dalam hal investasi. (f1/sb)