Pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Kejari Palangka Raya terhadap salah seorang saksi dugaan korupsi Program Pascasarjana UPR, Kamis (14/3/2024). (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya telah memeriksa sejumlah saksi.
Hal ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan jajaran Kejari Palangka Raya dalam mengusut tuntas dugaan tipikor yang terjadi di lingkup pendidikan tersebut.
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Tim Kejari Palangka Raya secara mendadak telah melakukan penggeledahan di kantor Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) pada beberapa pekan yang lalu
Penggeledahan itu dilakukan karena disinyalir telah terjadi proses tindak pidana korupsi. Dugaan Tipikor yang terjadi itu diketahui telah dilakukan selama empat tahun, mulai dari 2018 sampai pada 2022 silam.
Kepala Kejari Palangka Raya, Andi Murdji Machfud, melalui Kasi Intel Datman Ketaren mengatakan, terkait dugaan korupsi yang pada Program Pascasarjana UPR itu, hingga kini penyidik masih terus mendalaminya.
“Penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pada Pascasarja UPR tersebut,” katanya, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, dalam proses penyelidikan ini sedikitnya ada sekitar puluhan saksi yang diminta keterangan. Pihaknya meneliti terkait barang bukti dokumen yang berhasil disita.
“Jika telah ditemukan alat bukti cukup, maka kami akan segera menetapkan status tersangka. Jadi untuk sementara ini masih menunggu hasil penyidikan selesai dilakukan penyidik,” tutupnya. (rk/sb)