seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Massa Solidaritas Untuk Bangkal Geruduk Kejati Kalteng

by Redaksi - Tanggal 14-03-2024,   jam 06:34:28
Puluhan massa mengatas namakan solidaritas untuk Bangkal berorasi depan Kantor Kejati Kalteng. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Puluhan massa mengatas namakan solidaritas untuk Bangkal berorasi depan Kantor Kejati Kalteng. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Sebagai bentuk mengungkapkan kekecewaan dan empati mereka terhadap tragedi di PT Hamparan Massawit Bangun Persada (HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, puluhan massa menggelar aksi damai.

Unjuk rasa itu berlangsung di depan Kantor Kejati Kalteng di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kamis (14/3/2024) siang.

Diketahui sebelumnya, ahwa Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang tersangka anggota Polri berinisial ATW sebagai pelaku penembakan atas tewasnya masyarakat setempat bernama Gijik (35) tersebut.

Kuasa hukum korban Desa Bangkal, Sandi mengatakan, bahwa dalam aksi ini ada sejumlah tuntutan yang ingin pihaknya sampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

“Point tuntutan pertama yang disampaikan, yaitu pihaknya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana mendakwa dan menuntut pelaku penembakan warga Desa Bangkal dengan Pasal 338 KUH Pidana jo Pasal 340 KUH Pidana,” katanya.

Penerapan pasal itu dirasa rasa sangat tepat sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

Kemudian yang kedua adalah, melakukan kewajibannya dengan sebenar-benarnya untuk tidak berkompromi dengan pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan apalagi membela pelaku dengan pasal-pasal yang meringankan.

“Terkahir adalah melakukan kewajibannya dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan sumpah jabatannya sebagai JPU untuk tidak membuat proses hukum sebagai panggung sandiwara, namun menjadikannya sebagai tempat mencari keadilan khusus bagi keluarga korban,” tandasnya. (rk/sb)