seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ringkus Budak Sabu, Polisi Sita Dua Paket Seberat 8,88 Gram

by Redaksi - Tanggal 14-03-2024,   jam 06:36:23
Pelaku ketika diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA) Pelaku ketika diamankan pihak kepolisian. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku peredaran narkotika yang beraksi di wilayah hukum kerjanya.

Pelaku yang kali ini berhasil diamankan, yakni seorang pria berinisial RS (46) yang diamankan di Jalan Antang I RT. 1 / RW. XIX, Kota Palangka Raya, pada Rabu (13/3/2024) kemarin.

Kasatresnarkoba, AKP Aji Suseno mengatakan, bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi tentang adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika di lokasi tersebut.

“Usai melakukan penyelidikan, kemudian langsung bergerak untuk meringkus pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan sepeda motor yang dibawanya ditemukan barang bukti berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya yakni 8,88 gram,” katanya.

Kedua paket tersebut dikemas dalam kotak rokok dan disimpan tersangka pada kantong celananya di bagian belakang sebelah kiri, selain itu juga menyita barang bukti pendukung lainnya yakni seunit HP dan sepeda motor milik RS.

Akibat memiliki paket diduga narkotika itu, Tersangka RS pun kini diamankan pada rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum serta penyidikan, serta terancam dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pasal tersebut kita sangkakan karena Tersangka RS terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)