seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Komplotan Pencuri Ditangkap, Dua Tersangka Masih Dibawah Umur

by Redaksi - Tanggal 16-03-2024,   jam 12:30:52
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka hanya tersisa mesin motor curian. (FOTO:ISTIMEWA) Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari tangan tersangka hanya tersisa mesin motor curian. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, KUALA KAPUAS – Empat orang komplotan pencuri sepeda motor di wilayah hukum Polres Kapuas berakhir di sel tahanan. Mereka ditangkap Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai setelah melakukan pencurian di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai pada Jumat (2/2/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Dua orang diantaranya masih anak bawah umur, yaitu MA (16) dan AI (16), kemudian dua lagi adalah RK (22) dan AS (19). MA dan RK ditangkap pada Kamis, sedangkan AI dan AS ditangkap pada Jumat kemarin.

“Mereka berempat kita tangkap di rumahnya masing-masing pada hari dan waktu yang berbeda,” sebut Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (16/3/2024).

Disampaikannya, pada awalnya Jumat 2 Fabruari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Lamunti Permai, Kecamatan Mantangai, korban memarkirkan sepeda motor Honda Sonic DA 2468 AB di samping warung pak TIKI, selama satu minggu dengan kondisi Radiator bocor dan terkunci stang.

Dan saat korban ingin mengecek motor tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat semula, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 16.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Mantangai guna proses lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan dan keterangan saksi mengarah keempat pelaku, sehingga berhasil diamankan. Dan juga sejumlah barang bukti surat-surat dan mesin sepeda motor hasil curian yang sudah dipretel,” tuturnya.

Akibat tindakan tersebut mereka dijerat dengan pindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. (sb)