seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jual Sabu Kepenjarah Sawit, Warga Telawang Ditangkap Tim Cobra

by Redaksi - Tanggal 16-03-2024,   jam 04:55:28
Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan Satreskoba Polres Kotim. (FOTO: ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan Satreskoba Polres Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim mengamankan AM alias Kunjui setelah kedapatan menjual sabu kepada para penjarah sawit di PT Sarpatim, Kecamatan Telawang, Rabu (13/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, bahwa penangkapan seorang terduga pelaku merupakan hasil menindak lanjuti informasi dari masyarakat. 

"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa AM menjual sabu-sabu kepada warga yang melakukan aktivitas penjarahan," kata Bagus, Sabtu (16/3/2024).

Kemudian dari informasi tersebut pihaknya menyelidiki dan mengamankan AM dikediamannya sekitar pukul 02.00 waktu setempat.

Bagus menuturkan, dari tangan terduga pelaku AM petugas berhasil menyita barang bukti 14 bungkus sabu dengan berat 21,36 gram, 1 unit handphone, 1 pak plastik klip kecil, 1 buah toples kecil dan 1 buah plastik hitam.

"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam toples," terangnya.

AM yang tertangkap basah ada menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu hanya bisa tertunduk lesu dan tidak bisa mengelak dari jeratan hukum.

"Dia ini pemain baru bukan residivis, tapi sudah berjualan lumayan lama. Sejak sebelum aktivitas penjarahan terjadi," ungkapnya.

Saat ini AM beserta beserta barang bukti yang telah diamankan berada di Mapolres kotim untuk penyelidikan lebih lanjut. AM pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (f1/sb)