Tersangka terduga pengedar sabu saat diamankan di Mapolresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA – Pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Palangka Raya kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Sabtu (16/3/2024).
Pemuda berinisial AR (30) tersebut ditangkap petugas saat melintas Jalan Mujair RT1/RW5, Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB.
Kasat Resnarkoba, AKP Aji Suseno menjelaskan, tersangka tersebut diamankan oleh petugas ketika mencurigai gerak geriknya dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti utama yakni 3 paket yang diduga jenis sabu.
“Tiga paket diduga sabu seberat total 15,20 gram itu kami temukan setelah melakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor tersangka, yang mana ketiga paket tersebut disimpan pada sebuah kotak rokok dan disembunyikan di dalam dashboard motor,” jelasnya.
Selain mengamankan paket tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pun juga mengamankan seunit handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka sebagai barang bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Dan ditembahkannya, tersangka pun masih dalam pemeriksaan mendalam untuk mengetahui dari mana asal barang bukti dan mau diedarkan kemana saja.
Saat ini tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, dengan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal tersebut kami sangkakan karena tersangka AR terangkap tangan menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sb)