seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Laporkan Dugaan Pungli Parkir di SPBU Tjilik Riwut Km 8

by Redaksi - Tanggal 18-03-2024,   jam 10:38:13
Sejumlah warga saat mendatangi Kantor Polsek Baamang melaporkan dugaan adanya pungli di SPBU Tjilik Riwut Km 8. (FOTO:ISTIMEWA) Sejumlah warga saat mendatangi Kantor Polsek Baamang melaporkan dugaan adanya pungli di SPBU Tjilik Riwut Km 8. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT - Warga Baamang Hulu mendatangi Polsek Baamang untuk melaporkan pengelola parkir di sekitar SPBU Km 8 Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Baamang Hulu, Kabupaten Kotim atas dugaan pungutan liar (pungli) pada Sabtu (16/3/2024).

Salah satu pelapor bernama Apriyanto mengakui dirinya merasa keberatan dengan oknum yang menagih uang parkir sebesar Rp 70 ribu saat dirinya mengantre untuk mengisi BBM.

"Saya mau mengisi BBM truk. Saat mengantre, ada tiga orang yang datang untuk meminta uang parkir. Saya tahu itu parkir hanya bayar Rp 10 ribu. Saya kasih Rp 100 ribu malah kembaliannya cuman Rp 30 ribu," ucap Apriyanto.

Salah satu warga setempat Edy menceritakan sebelumnya tidak ada pengelolaan parkir di SPBU tersebut, hanya masyarakat setempat dengan swadaya memberikan urunan berkisar Rp 10 ribu untuk kebutuhan RT setempat.

Namun saat ini ada pihak lainnya yang memiliki izin pengelola parkir dari Dinas Perhubungan Kotim, kemudian mengerahkan beberapa orang untuk menjaga parkir.

"Pengelola parkir itu mengerahkan preman empat orang untuk meminta uang kepada para sopir, ada yang bayar Rp70 ribu sampai Rp150 ribu. Tentu saja mereka mendapat intimidasi, maka sopir tak berani berbuat banyak,” terangnya.

Diketahui tarif parkir yang ditetapkan Dishub itu berkisar Rp5.000 untuk truk sedan dan truk besar Rp 10.000

Ia menyebutkan dalam proses perizinan memang ada perdebatan dengan Lurah Baamang Hulu yang keberatan dengan perizinan pengelolaan parkir di sana, sebagai masyarakat setempat juga tidak dilibatkan.

"Jika dilibatkan maka pasti masyarakat akan keberatan dengan penerbitan izin tersebut, namun nyatanya izin tetap diterbitkan," ungkapnya.

Selain itu juga pemilik warung disekitar SPBU juga keberatan karena truk-truk parkir menutup depan warung mereka.

Masyarakat juga membuat surat pernyataan keberatan dan meminta agar Dishub mencabut izin pengelola parkir di SPBU Km 8 tersebut dan ditandatangani 31 warga setempat.

"Truk yang mengantre adalah angkutan bukan pelangsiran sehingga sangat keberatan jika harus membayar sampai 70 ribu hingga 150 ribu rupiah sekali mengisi BBM, kami laporkan agar tak ada lagi pungli disitu," tukasnya. (f1/sb)