Petugas kepolisian ketika berada di lokasi kejadian, Minggu (17/3/2024) sore kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Seorang wanita bernama Riri Hawi Anugrahini bernasib malang ketika sedang memarkirkan kendaraan roda empatnya di tepi Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya pada Minggu (17/3/2024) sore kemarin.
Suzuki X Over dengan nomor plat H 1398 BZ berwarna merah yang dikendarai wanita berusia 31 tahun itu telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Atas kejadian itu menyebabkan korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polresta Palangka Raya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, ketika itu korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan untuk membeli keperluannya sebentar.
“Selisih sebentar saja tadi pak. Mobil saya tinggalkan untuk membeli suatu paling hanya sekitar 10 menit saja,” kata Riri, di lokasi kejadian.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut ia kehilangan sejumlah barang berharga miliknya yang ketika itu diletakan pada kursi depan bagian depan mobil.
“Yang hilang itu ada Macbook dan uang tunai sekitar Rp 1,7 juta. Kerugiannya kurang lebih mencapai belasan juta,” pungkasnya. (rk/sb)