seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Melanggar Berulang Kali, Penjual Miras Dipanggil Satpol PP

by Redaksi - Tanggal 18-03-2024,   jam 03:07:49
Petugas Satpol PP saat melakukan pengawasan di salah satu toko penjual minuman beralkohol di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Minggu (17/3/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA) Petugas Satpol PP saat melakukan pengawasan di salah satu toko penjual minuman beralkohol di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya, Minggu (17/3/2024) kemarin. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA - Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya telah mengatur jam operasional tertentu bagi para pelaku usaha yang ada pada Bulan Ramadan ini.

Namun ada salah salah satu pelaku di Palangka Raya yang kedapatan telah melakukan pelanggaran berulang kali, hingga akhirna pemilik usaha itu dipanggil oleh Satpol PP Palangka Raya.

Pelanggaran itu dilakukan oleh Toko Shogun yang bergerak dibidang penjualan minuman keras (Miras) yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Pahandut.

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pelanggarannya sudah jelas. Pemilik usaha ini masih buka dan melewati dari jam operasional yang telah ditentukan dalam Surat Edaran Wali Kota mengenai aturan selama bulan ramadan.

“Dari Kabid Gakkda juga sudah memberikan perintatan. Senin ini, pemilik usaha akan datang ke kantor dan membawa semua surat perijinannya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Lanjutnya, kalau melanggar, ini memang sudah yang ketiga kalinya pihaknya mendatangi ke lokasi ini. Sebelumnya pihaknya masih memberikan pemberitahuan dan juga surat surat teguran.

“Ini sudah peringatan terakhir yang kami berikan. Pelaku usahanya juga kooperatif dan bersedia mendatangi ke kantor untuk membawa dokumen-dokumen usaha yang dimilikinya,” tukasnya. (rk/sb)