seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

12 Pelaku Curanmor dan 22 Motor Diamankan Polisi

by Redaksi - Tanggal 18-03-2024,   jam 08:43:07
Pelaku tindak pidana pencurian saat digiring kepolisian. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Pelaku tindak pidana pencurian saat digiring kepolisian. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Sebanyak 12 pelaku kejahatan berhasil digulung oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya yang berulah di wilayah hukumnya.

Belasan tersangka yang diringus ini merupakan pelaku dari tindak kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa waktu belakangan ini.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto memimpin secara langsung jalannya siaran rilis bersama awak media tersebut bertempat di Mapolresta Palangka Raya pada Senin (17/3/2024) sore.

Djoko Poerwanto mengatakan, sedikitnya ada sekitar 12 tersangka dengan total barang bukti hasil kejahatan sebanyak 23 kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.

“Para tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil dari penyelesaian perkara curanmor yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya ini,” katanya kepada awak media.

Menurutnya, kasus yang diselesaikan ini dengan rincian, diantaranya tahun 2022 ada satu perkara, tahun 2023 ada tujuh perkara dan di tahun 2024 ini cukup banyak sebanyak 14 perkara. Jika ditotal ada sebanyak 22 perkara.

“Tersangka yang berhasil diamankan tersebut, yakni ER, NA, JDP, MS, SG, WR, BA, MI, SY, MH, HE dan AS. Semua pelaku kini telah diamankan di Rutan Mapolresta Palangka Raya guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Dari para tersangka ini, tim di lapangan turut mengamankan sebanyak 22 kendaraan roda dua yang merupakan hasil tindak kejahatan dan satu roda empat yang digunakan sebagai sarananya.

“Atas perbuatannya itu, keseluruhan tersangka Pasal 363 Ayat 1 KuHP Pasal 362 KUHP dengan ancaman mulai dari 5-7 tahun penjara,” pungkasnya. (rk/sb)